Contoh Label Bahan Tambahan Pangan

Dasar Hukum
  • Peraturan Badan POM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan 
  • Peraturan Badan POM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan 

Noted: Lihat menu Peraturan dan Pedoman tentang Pangan (JDIH BPOM dan Subsite Direktorat Standardisasi Pangan Olahan)

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal keterangan pada label tidak memiliki padanan kata atau atau tidak dapat diciptakan padanan kata dalam bahasa Indonesia, keterangan dapat dicantumkan dalam istilah asing.

  2. Dicantumkan pada bagian kemasan pangan yang mudah dilihat dan dibaca (bagian utama label) 

  3. Tidak mudah lepas, luntur, dan/atau rusak dari kemasan pangan 

  4. Benar dan tidak menyesatkan dan menunjukkan hal yang sebenarnya

  5. Gambar diperbolehkan jika pangan mengandung bahan tersebut, (bukan hanya perisa), & mencantumkan persentase bahan pada komposisi

  6. Sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi perizinan berusaha

Label BTP wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai:

1. nama produk (Nama Jenis dan Nama Dagang);

2. nomor izin edar;

3. berat bersih atau isi bersih;

4. keterangan kedaluwarsa;

5. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;

6. halal bagi yang dipersyaratkan;

7. tanggal dan kode produksi;

8. daftar bahan yang digunakan atau komposisi;

9. takaran penggunaan maksimal dalam Pangan Olahan

10. asal usul bahan Pangan tertentu

Informasi yang wajib dicantumkan pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca, yaitu:

  1. Nama produk/nama jenis
  2. Nama dagang (merek)
  3. Berat bersih atau isi bersih
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
  5. Logo halal bagi yang dipersyaratkan
  6. Keterangan kedaluwarsa (dan petunjuk penyimpanan untuk produk beku)
  7. Nomor perizinan berusaha (PB UMKU)

    Penjelasan: 

    Bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca, merupakan bagian satu sisi pandang kemasan produk yang terlihat ketika produk dipajang (di-display) dan memuat keterangan yang sangat penting diketahui oleh konsumen. 

      1. Nama jenis Bahan Tambahan Pangan: pernyataan atau keterangan identitas mengenai BTP yang menunjukkan karakteristik spesifik/fungsi utama dari BTP tersebut.

      Informasi penentuan nama jenis BTP secara spesifik dapat dilihat pada info selanjutnya. 

        2. Nama dagang (merek): tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.

        Nama dagang dilarang jika:

        • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
        • tidak memiliki daya pembeda; 
        • telah menjadi milik umum; 
        • merupakan nama jenis atau nama umum/generik terkait pangan olahan yang bersangkutan;
        • menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
        • menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan;
        • menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain. 

        Nama dagang yang telah memiliki sertifikat merek dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan.

        3. Berat bersih atau isi bersih: informasi jumlah bahan pangan yang terdapat di dalam kemasan dan dicantumkan dalam satuan metrik

        • Satuan yang digunakan antara lain :
        • Padat : miligram (mg), gram (g), kilogram (kg)
        • Cair : mililiter (mL) dan liter (L).
        • Semi padat :  miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).

          4. Alamat produsen atau importir yang dicantumkan paling sedikit meliputi: nama kota, kode pos, dan Indonesia

          • Untuk pangan yang diproduksi sendiri atau diimpor, dicantumkan  “Diproduksi oleh ... , Diimpor oleh. Contoh : Diproduksi oleh : PT. Segar Pagi, Sukabumi ,12345, Indonesia ; Diimpor oleh : PT. Pangan Selamat, Batam, 98765, Indonesia
          • Untuk pangan olahan yang diproduksi melalui kontrak, maka dicantumkan nama dan alamat pihak pemberi kontrak dan pihak penerima kontrak, dengan tulisan: “Diproduksi oleh ... untuk ...” , ”Dikemas oleh ...untuk ... ”. Contoh : Diproduksi oleh : PT. Bintang Terang, Surabaya, 67890, Indonesia Untuk : PT. Bulan Gemerlap, Jakarta, 12134, Indonesia
          • Untuk pangan olahan yang diproduksi berdasarkan lisensi, dicantumkan : “Diproduksi oleh ... di bawah lisensi …”
          • Untuk produsen yang bekerja sama dengan distributor untuk mendistribusikan produknya, maka harus dicantumkan : Diproduksi oleh .... , Didistribusikan oleh…”.

            5. Logo halal: keterangan halal yang dapat dicantumkan jika memiliki data dukung sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). 

            Gambar:  


            6. Keterangan Kedaluwarsa: batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. 

            • Jika masa simpan kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi: tanggal, bulan dan tahun. 
            • Jika masa simpan lebih dari 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi:  tanggal, bulan dan tahun; atau bulan dan tahun. 
            • Pencantuman keterangan kedaluwarsa pada label didahului dengan tulisan : “Baik digunakan sebelum”
            • Contoh:  Baik digunakan sebelum  : 31-12-2022; Baik digunakan sebelum: lihat bagian lain (belakang/samping/atas/bawah) kemasan

              7. Nomor PB-UMKU (sebelumnya disebut Nomor Izin Edar/NIE)nomor yang diberikan bagi Pangan Olahan dan BTP dalam rangka peredaran Pangan yang tercantum pada PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Nomor PB- UMKU terdiri dari 15 digit angka. Pencantuman Nomor PB-UMKU  BTP produksi dalam negeri diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” sedangkan untuk produk impor diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti oleh 15 digit angka. 

              Contoh: BPOM RI MD 238512023004001

              Informasi pada bagian lain label BTP, antara lain:
              1. Daftar bahan yang digunakan/komposisi dan Pencantuman jumlah bahan baku (QUID)
              2. Tanggal dan kode produksi
              3. Keterangan/petunjuk penyajian/penggunaan
              4. Keterangan/petunjuk penyimpanan
              5. 2D Barcode Nomor Izin Edar
              6. Takaran penggunaan maksimal pada pangan olahan
              7. Peringatan atau keterangan

              Penjelasan: 

              1. Daftar Bahan yang Digunakan/Komposisi: daftar bahan yang digunakan meliputi BTP, bahan penolong, dan bahan baku.

              • Penulisannya didahului dengan tulisan : “daftar bahan”;  “bahan yang digunakan”;  “bahan-bahan”; atau  “komposisi”.
              • Pencantuman nama bahan disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak.
              • Nama bahan merupakan nama lazim yang lengkap dan tidak berupa singkatan. Untuk bahan yang bersumber dari hewan atau tanaman harus dicantumkan nama bahan diikuti dengan asal bahan. Contoh: pengemulsi nabati
              • Jika mengandung Bahan Penolong yang akan membantu proses pengolahan pangan maka Bahan Penolong wajib dicantumkan pada daftar bahan.

              Pencantuman jumlah bahan baku (Quantitative Ingredient Declaration/ QUID) 

                • Pedoman pencantuman QUID dapat dilihat pada Pedoman Implementasi Pelabelan Pangan Olahan: Pencantuman Jumlah Bahan Baku dan Informasi Alergen, Dit. Standar Pangan Olahan, 2019 (lihat fitur Peraturan dan Pedoman tentang Pangan (link subsite standarpangan.pom.go.id) 
                • Quid merupakan pernyataan dari produsen tentang jumlah bahan baku yang digunakan dalam pembuatan pangan olahan.
                • Jumlah bahan baku dicantumkan dalam persentase kandungan bahan.
                • Persentase kandungan bahan wajib dicantumkan untuk bahan baku yang memberikan identitas pada pangan olahan; bahan baku yang merupakan nama jenis pangan atau disebut dalam nama jenis pangan; dan bahan baku yang ditekankan pada pelabelan baik dalam bentuk kata-kata atau gambar

                Contoh: Produk perisa vanila, menggunakan biji vanilli sebanyak 70%. Pada komposisi produk dapat mencantumkan biji vanilli 70%.

                  • Persentase kandungan bahan pada daftar bahan juga wajib dicantumkan jika pada label tercantum tulisan: “dari (diikuti nama bahan)” dan tulisan “dengan (diikuti nama bahan)”

                  Contoh:  Dibuat dari biji vanilli, wajib dicantumkan persentase biji vanilli

                  • Pencantuman gambar bahan Pangan pada label BTP hanya boleh dicantumkan jika BTP mengandung bahan Pangan tersebut

                    2. Tanggal dan Kode Produksi, paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu, dapat berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi. Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.

                    Contoh: 

                    • Kode Produksi : 11 01 14 I (memuat tahun, bulan, tanggal, no batch)
                    • Kode produksi:  (lihat bagian belakang kemasan)

                    3. Keterangan/petunjuk penyajian/penggunaan 

                    • Mencakup informasi tentang cara penyiapan dan saran penyajian untuk BTP yang  memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan. Pencantuman berupa cara penyiapan, seperti dilarutkan dengan air.
                    • Wajib dicantumkan tulisan “saran penyajian” yang berdekatan dengan gambar sajian, dan dapat disertakan gambar bahan pangan lainnya selama fungsinya lazim dalam penyajian.

                      4. Keterangan/petunjuk penyimpanan: Wajib dicantumkan untuk BTP dengan masa simpan yang dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan dan harus disimpan pada kondisi penyimpanan khusus. Cara penyimpanan dicantumkan berdekatan dengan keterangan kedaluwarsa.

                      5. Keterangan 2 (dua) Dimensi (2D Barcode)/QR Code

                      • Pada Label wajib dicantumkan 2 (dua) dimensi (2D Barcode).  2D barcode dapat dipindai menggunakan aplikasi BPOM Mobile
                      • Tujuan: Melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan produk, mencegah beredarnya pangan olahan dan BTP tanpa NIE dan/atau NIE palsu
                      • Keterangan 2D barcode disiapkan dengan membuat kotak persegi kosong bertuliskan BPOM RI 

                      Contoh: 2D barcode yang sudah mendapatkan perizinan berusaha

                               BPOM RI 


                      6. Takaran penggunaan maksimal (Lihat pada penjelasan selanjutnya) 

                      7. Peringatan dan Keterangan (Lihat pada penjelasan selanjutnya) 

                      Untuk BTP pemanis,  wajib memuat keterangan:

                      • kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula sukrosa;
                      • tulisan “Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”, untuk BTP pemanis buatan dalam bentuk table top; dan
                      • tulisan “mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”, untuk BTP pemanis buatan.

                      Untuk BTP yang mengandung poliol

                      • wajib mencantumkan peringatan “konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.

                      Untuk BTP pemanis buatan aspartam wajib mencantumkan peringatan : 

                      • Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”;
                      • dan tulisan “tidak cocok digunakan untuk bahan yang akan dipanaskan”.

                      Untuk  BTP pewarna wajib memuat keterangan:

                      • nomor indeks (Colour Index, CI), jika jenis BTP tersebut memiliki nomor indeks;
                      • tulisan “Pewarna Pangan” dengan huruf kapital berwarna hijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau;

                      • logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam


                      Takaran Penggunaan adalah ukuran penggunaan maksimal BTP yang diizinkan dalam Pangan Olahan dihitung berdasarkan batas maksimal BTP terhadap jumlah penggunaan BTP.

                      Takaran penggunaan dicantumkan terhadap jenis pangan olahan tujuan penggunaan produk BTP dalam satuan ukur yang jelas. 

                      Pencantuman takaran penggunaan

                      Contoh 1:

                      Takaran penggunaan maksimal: 2?onan untuk membuat keik, kukis, kue kering

                      Contoh 2:

                      Takaran penggunaan: 10 g/L untuk membuat minuman berperisa

                      Contoh 3:

                      Gunakan maksimal 2 g/kg adonan roti manis

                      Aplikasi sederhana perhitungan takaran penggunaan BTP dapat diunduh pada menu Download Dokumen Registrasi Pangan Olahan melalui link berikut: PERTAMAKS PEWARNA




                      Live Chat
                      Silakan chat disini