Sekilas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sesuai dengan amanah Perpres No. 80 tahun 2017, Badan POM mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengawasan (dalam hal ini) makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi BPOM adalah melaksanakan pengawasan pangan sebelum beredar (pengawasan PreMarket) sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan. 

Dengan terbitnya Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 entang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. 

Mengikuti kententuan tersebut, maka pelaksanaan registrasi pangan olahan dari aplikasi e-reg.pom.go.id berubah menjadi Registrasi Pangan berbasis Risiko dengan aplikasi ereg-rba.pom.go.id.

Live Chat
Silakan chat disini