Sekilas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pada tanggal 9 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang dipetakan sesuai bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).Â
Sebagai Lembaga Negara yang memiliki otoritas dalam perizinan dan pengawasan sektor Obat dan Makanan, Badan POM juga dituntut untuk segera melaksanakan amanah tersebut. Sejak tahun 2021, Badan POM melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyiapkan berbagai perangkat baik dasar hukum maupun aplikasi demi mengimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko di bidang pangan olahan yang terintegrasi OSS. Salah satu perubahan besar yang terwujud adalah penyederhanaan birokrasi dan waktu penerbitan izin edar untuk produk risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Penyederhanaan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi, serta label pangan olahan.
tes
tes
tes
tes 1