Contoh Label Pangan Olahan

Dasar Hukum
  • Peraturan Badan POM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
  • Peraturan Badan POM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
(lihat fitur Peraturan dan Pedoman tentang Pangan jdih.pom.go.id dan subsite standarpangan.pom.go.id

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal keterangan pada label tidak memiliki padanan kata atau atau tidak dapat diciptakan padanan kata dalam bahasa Indonesia, keterangan dapat dicantumkan dalam istilah asing.

  2. Dicantumkan pada bagian kemasan pangan yang mudah dilihat dan dibaca (bagian utama label) 

  3. Tidak mudah lepas, luntur, dan/atau rusak dari kemasan pangan 

  4. Benar dan tidak menyesatkan dan menunjukkan hal yang sebenarnya

  5. Gambar diperbolehkan jika pangan mengandung bahan tersebut, (bukan hanya perisa), & mencantumkan persentase bahan pada komposisi

  6. Sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi perizinan berusaha

Label wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai:

a. nama produk;

b. daftar bahan yang digunakan;

c. berat bersih atau isi bersih;

d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;

e. halal bagi yang dipersyaratkan;

f. tanggal dan kode produksi;

g. keterangan kedaluwarsa;

h. nomor izin edar; dan

i. asal usul bahan Pangan tertentu.

Informasi pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca (bagian utama) adalah :

  1. Nama produk/nama jenis
  2. Nama dagang (merek)
  3. Berat bersih atau isi bersih; dan bobot tuntas (jika ada)
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
  5. Logo halal bagi yang dipersyaratkan;
  6. Keterangan kedaluwarsa (dan petunjuk penyimpanan untuk produk beku)
  7. Nomor perizinan berusaha (PB UMKU)

    Penjelasan : 

    Bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca, yaitu bagian satu sisi pandang kemasan produk yang terlihat ketika produk dipajang (di-display) dan memuat keterangan yang sangat penting diketahui oleh konsumen. 

      1. Nama jenis pangan olahan  adalah : pernyataan atau keterangan identitas mengenai Pangan Olahan, yang menunjukkan karakteristik spesifik yang sesuai dengan Kategori Pangan.  

      • Untuk Pangan Olahan yang telah diatur dalam SNI wajib,  nama jenis Pangan Olahan harus sesuai dengan SNI
      • Untuk minuman beralkohol yang nama jenisnya tidak tercantum dalam kategori pangan, pada label dicantumkan: ”MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN ....”.
      • Jika nama jenis pangan olahan belum ditetapkan dalam kategori pangan, penggunaan nama jenis pangan olahan harus mendapat persetujuan Badan POM

        2. Nama dagang (merek) adalah : tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.

        Nama dagang dilarang jika :

        • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
        • tidak memiliki daya pembeda; 
        • telah menjadi milik umum; 
        • merupakan nama jenis atau nama umum/generik terkait pangan olahan yang bersangkutan;
        • menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
        • menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan;
        • menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain. 

        Nama dagang yang telah memiliki sertifikat merek dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan.

        3. Berat bersih atau isi bersih  adalah informasi jumlah bahan pangan yang terdapat di dalam kemasan dan dicantumkan dalam satuan metrik

        • Satuan yang digunakan antara lain :
        • Padat : miligram (mg), gram (g), kilogram (kg)
        • Cair : mililiter (mL) dan liter (L).
        • Semi padat :  miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).
        • Selain gramasi, pada berat bersih juga dapat dicantumkan jumlah butir atau biji dan berat per butir atau per biji. Contoh: Berat bersih: 300 g ; Berat bersih: 300 g (isi 20 butir); Berat  bersih: 300 g (10 butir @ 30 g)

          Bobot tuntas

          • berlaku untuk pangan padat yang menggunakan medium cair
          • dihitung dengan cara pengurangan berat bersih dengan berat medium cair, dan dibuktikan dengan hasil analisa. Contoh :  Ikan tuna dalam saus cabai (Berat bersih : 155 g, bobot tuntas : 95 g)

            4. Alamat produsen atau importir yang dicantumkan paling sedikit meliputi : nama kota, kode pos, dan Indonesia

            • Untuk pangan yang diproduksi sendiri atau diimpor, dicantumkan  “Diproduksi oleh ... , Diimpor oleh. Contoh : Diproduksi oleh : PT. Segar Pagi, Sukabumi ,12345, Indonesia ; Diimpor oleh : PT. Pangan Selamat, Batam, 98765, Indonesia
            • Untuk pangan olahan yang diproduksi melalui kontrak, maka dicantumkan nama dan alamat pihak pemberi kontrak dan pihak penerima kontrak, dengan tulisan: “Diproduksi oleh ... untuk ...” , ”Dikemas oleh ...untuk ... ”. Contoh : Diproduksi oleh : PT. Bintang Terang, Surabaya, 67890, Indonesia Untuk : PT. Bulan Gemerlap, Jakarta, 12134, Indonesia
            • Untuk pangan olahan yang diproduksi berdasarkan lisensi, dicantumkan : “Diproduksi oleh ... di bawah lisensi …”
            • Untuk produsen yang bekerja sama dengan distributor untuk mendistribusikan produknya, maka harus dicantumkan : Diproduksi oleh .... , Didistribusikan oleh…”.

              5. Logo halal  adalah keterangan halal yang dapat dicantumkan jika memiliki data dukung sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). 

              Gambar :  


              6. Keterangan Kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. 

              • Jika masa simpan kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi : tanggal, bulan dan tahun. 
              • Jika masa simpan lebih dari 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi :  tanggal, bulan dan tahun; atau bulan dan tahun. 
              • Pencantuman keterangan kedaluwarsa pada label didahului dengan tulisan : “Baik digunakan sebelum”
              • Contoh :  Baik digunakan sebelum  : 31-12-2022; Baik digunakan sebelum: lihat bagian lain (belakang/samping/atas/bawah) kemasan

                7. Nomor PB-UMKU (sebelumnya disebut Nomor Izin Edar/NIE) adalah nomor yang diberikan bagi Pangan Olahan dalam rangka peredaran Pangan yang tercantum pada PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Nomor PB- UMKU terdiri dari 15 digit angka. Pencantuman Nomor PB-UMKU  pangan olahan produksi dalam negeri diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” sedangkan untuk produk impor diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti oleh 15 digit angka. 

                Contoh : BPOM RI MD 238512023004001

                Informasi pada bagian lain label antara lain
                1. Daftar bahan yang digunakan/komposisi  dan Pencantuman jumlah bahan baku (QUID)
                2. Tanggal dan kode produksi
                3. Keterangan/petunjuk penyajian/penggunaan
                4. Keterangan/petunjuk penyimpanan
                5. 2D Barcode Nomor Izin Edar
                6. Tabel Informasi Nilai Gizi (ING)
                7. Peringatan atau keterangan

                Penjelasan : 

                1. Daftar Bahan yang Digunakan/Komposisi 

                • adalah daftar bahan yang digunakan meliputi Bahan Baku, BTP dan bahan penolong. Bahan penolong tidak wajib dicantumkan pada daftar bahan/komposisi label.
                • Penulisannya didahului dengan tulisan : “daftar bahan”;  “bahan yang digunakan”;  “bahan-bahan”; atau  “komposisi”.
                • Pencantuman nama bahan disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak.
                • Nama bahan merupakan nama lazim yang lengkap dan tidak berupa singkatan. Untuk bahan yang bersumber dari hewan atau tanaman harus dicantumkan nama bahan diikuti dengan asal bahan. 
                • Contoh : lemak sapi, kolagen ikan, krimer nabati, pengemulsi nabati

                Pencantuman jumlah bahan baku (Quantitative Ingredient Declaration/ QUID) 

                  • Pedoman pencantuman QUID dapat dilihat pada Pedoman Implementasi Pelabelan Pangan Olahan : Pencantuman Jumlah Bahan Baku dan Informasi Alergen, Dit. Standar Pangan Olahan, 2019 (lihat fitur Peraturan dan Pedoman tentang Pangan (link subsite standarpangan.pom.go.id) 
                  • Quid merupakan pernyataan dari produsen tentang jumlah bahan baku yang digunakan dalam pembuatan pangan olahan.
                  • Jumlah bahan baku dicantumkan dalam persentase kandungan bahan.
                  • Persentase kandungan bahan wajib dicantumkan untuk bahan baku yang memberikan identitas pada pangan olahan; bahan baku yang merupakan nama jenis pangan atau disebut dalam nama jenis pangan; dan bahan baku yang ditekankan pada pelabelan baik dalam bentuk kata-kata atau gambar

                                Contoh : 

                  • Produk es krim, wajib dicantumkan persentase susu
                  • Produk nuget isi keju , wajib dicantumkan persentase keju
                  • Terdapat gambar jeruk, wajib dicantumkan persentase buah jeruk
                  • Pencantuman komposisi produk bakso sapi : Daging Sapi (50%), Tepung Terigu,    Bawang Putih, Bawang Merah, Lada, Garam, Gula

                    Persentase kandungan bahan pada daftar bahan juga wajib dicantumkan jika pada label tercantum tulisan : “dari (diikuti nama bahan)” dan tulisan “dengan (diikuti nama bahan)”

                    Contoh : 

                    • Dibuat dari susu segar, wajib dicantumkan persentase susu
                    • Dibuat dengan pucuk daun teh, wajib dicantumkan persentase daun teh

                      2. Tanggal dan Kode Produksi, paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu, dapat berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi. Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.

                      Contoh : 

                      • Kode Produksi : 11 01 14 I (memuat tahun, bulan, tanggal, no batch)
                      • Kode produksi :  (lihat bagian belakang kemasan)

                      3. Keterangan/petunjuk penyajian/penggunaan 

                      • Mencakup informasi tentang cara penyiapan dan saran penyajian untuk pangan olahan yang  memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan. Pencantuman  berupa cara penyiapan seperti dilarutkan dengan air, direbus atau digoreng
                      • Wajib dicantumkan tulisan “saran penyajian” yang berdekatan dengan gambar sajian, dan dapat disertakan gambar bahan pangan lainnya selama fungsinya lazim dalam penyajian (misalnya sebagai garnish).

                        4. Keterangan/petunjuk penyimpanan 

                        • Wajib dicantumkan untuk pangan olahan dengan masa simpan yang dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan dan harus disimpan pada kondisi penyimpanan khusus. Untuk pangan yang disimpan beku, cara penyimpanan dicantumkan berdekatan dengan keterangan kedaluwarsa.
                        • Pangan Olahan yang tidak lazim dikonsumsi untuk satu kali makan atau dimaksudkan untuk lebih dari 1 (satu) saji, wajib mencantumkan keterangan tentang cara penyimpanan setelah kemasan dibuka.

                        5. Keterangan 2 (dua) Dimensi (2D Barcode)/QR Code

                        • Pada Label wajib dicantumkan 2 (dua) dimensi (2D Barcode).  2D barcode dapat dipindai menggunakan aplikasi BPOM Mobile
                        • Tujuannya : Melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan produk, mencegah beredarnya pangan olahan tanpa NIE dan/atau NIE palsu
                        • Keterangan 2D barcode disiapkan dengan membuat kotak persegi kosong bertuliskan BPOM RI 

                        Contoh : 2D barcode yang sudah mendapatkan perizinan berusaha

                                 BPOM RI 



                        6. Tabel Informasi Nilai Gizi (ING)

                        • Informasi nilai gizi adalah daftar kandungan zat gizi dan zat nongizi Pangan Olahan sebagaimana produk Pangan Olahan dijual (as sold) sesuai dengan format yang dibakukan.
                        • ING dicantumkan dalam bentuk tabel ING dan menggunakan bahasa Indonesia.
                        • Jenis Zat Gizi yang harus dicantumkan pada tabel ING meliputi : energi total; lemak total; lemak jenuh; protein; karbohidrat total; gula; dan garam (natrium).
                        • Pencantuman ING tidak wajib untuk : kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk/serbuk/celup termasuk seduhan herbal, air minum dalam kemasan (air mineral, air demineral, air mineral alami; air minum embun; air minum pH tinggi), air soda, herba, rempah-rempah, bumbu, kondimen, cuka makan, ragi, dan bahan tambahan pangan.
                        • ING dilarang dicantumkan pada label minuman beralkohol
                        • Tabel ING memiliki beberapa format. Format informasi lanjut tentang ING dapat dilihat pada fitur Peraturan- Informasi Nilai Gizi

                        Contoh Tabel ING  :


                        7. Peringatan dan Keterangan (Lihat pada penjelasan selanjutnya) 

                        Pangan Olahan yang dijual untuk keperluan business-to-business (B to B) adalah produk pangan olahan yang dijual kepada pelaku usaha untuk diolah kembali menjadi pangan olahan lainnya.

                        Walaupun pangan yang dijual B to B tidak wajib mendaftar di Badan POM, apabila produk tersebut didaftarkan di Badan POM untuk memperoleh nomor izin edar, maka mengikuti kentuan

                        Dapat ditambahkan keterangan “Tidak untuk Diperdagangkan secara Eceran” atau “Not for Retail Sale”. 

                        Pelabelan memuat keterangan paling sedikit mengenai (Keterangan butir a sampai butir e dapat dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca.)

                        a. nama produk;

                        b. berat bersih atau isi bersih;

                        c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;

                        d. tanggal dan kode produksi; dan

                        e. keterangan kedaluwarsa.

                        • Dicantumkan jika mengandung bahan alergen atau diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan Pangan Olahan yang mengandung Alergen
                        • Bahan alergen : serealia mengandung gluten, yaitu gandum, rye, barley, oats, spelt atau strain hibrida; telur; ikan, krustase (udang, lobster, kepiting), moluska (tiram, kerang, bekicot, atau siput laut); kacang tanah (peanut), kedelai; susu (termasuk laktosa); kacang pohon (tree nuts) termasuk kacang kenari, almond, hazelnut, walnut, kacang pecan, kacang Brazil, kacang pistachio, kacang Macadamia atau kacang Queensland, kacang mede; dan sulfit (dapat berupa belerang dioksida, natrium sulfit, natrium bisulfit, natrium metabisulfit, kalium sulfit, kalium bisulfit, kalium metabisulfit, dan kalsium bisulfit) dengan kandungan paling sedikit 10 mg/kg (sepuluh miligram per kilogram) dihitung sebagai SO2 untuk produk siap konsumsi
                        • Pengecualian  jika bahan alergen telah mengalami proses pemurnian lebih lanjut meliputi : produk serealia antara lain sirup glukosa (termasuk dekstrosa), maltodekstrin, fruktosa, dan gula alkohol; produk perikanan dapat berupa gelatin, minyak ikan; produk kedelai dapat berupa minyak; lemak kedelai dan lesitin; RRR alpha tocopherol; alpha tocopherol; gama tocopherol; alpha tocotrienol; 5,7,8-trimethyltocol; dan campuran tocopherol ;  produk susu dapat berupa laktitol, protein terhidrolisa sempurna.
                        • Penulisan keterangan : 

                        “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal” atau mencantumkan informasi “mengandung alergen: (diikuti dengan nama alergen yang dicetak tebal)”; 

                        Diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses ...” diikuti dengan nama Alergen; 

                        “mungkin mengandung ...” diikuti dengan nama Alergen;

                        “dapat mengandung …” diikuti dengan nama alergen. 

                        • Contoh : Produk Kecap manis. Komposisi : Gula kelapa, air, kedelai hitam (19.5%), garam, bumbu dan rempah. Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal 

                        • Bahan yang dapat berasal dari babi : gelatin, gliserin, enzyme, lemak, collagen, colostrum, embryo extract, blood extract, hydrolyzed haemoglobin, keratin, hair extract, placenta, protein, thymus extract, thymus hydrolisate, stomach extract, minyak, lemak reroti (shortening), pengental, pengemulsi, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida

                        Keterangan : 



                        • Untuk pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan / menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi

                        Keterangan : 


                        • Pada label dapat dicantumkan keterangan Tanpa BTP, meliputi BTP pemanis buatan, pengawet, pewarna sintetik, antioksidan, dan/atau penguat rasa. Keterangan tanpa BTP tidak dapat dicantumkan untuk jenis BTP yang beririsan fungsi dengan zat nilai gizi.

                        • Keterangan Tanpa BTP dapat dicantumkan jika pada produk akhir pangan olahan tidak mengandung jenis BTP tersebut

                        • Keterangan Tanpa BTP dicantumkan setelah daftar bahan yang digunakan. Keterangan tanpa BTP tidak boleh di-highlight/ditonjolkan

                        • Keterangan Tanpa BTP pada label meliputi:

                          • Tanpa pemanis buatan;
                          • Tanpa pengawet
                          • Tanpa pewarna sintetik
                          • Tanpa antioksidan;
                          • Tanpa penguat rasa

                        - Pada Label minuman beralkohol wajib dicantumkan tulisan peringatan:

                        • “MINUMAN BERALKOHOL”

                        • “Mengandung Alkohol ± … % v/v”

                        • “DI BAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM”.

                        • Mencakup produk susu bubuk, susu Ultra High Temperature (UHT), susu pasteurisasi, dan susu steril, 

                        Peringatan : 

                        • Untuk produk susu kental dan analognya, 

                        Peringatan : 

                        • Jika terdapat perbedaan mutu dan/atau kandungan zat Gizi dengan Pangan Olahan sejenis, baik berupa tulisan dan/atau gambar.

                        • Pangan Olahan sejenis merupakan Pangan Olahan yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar.

                        • Keterangan dapat berupa tulisan : “spesial”, “premium”, “gold”, “platinum”, “ekstra”, “plus (+)”, “advanced”, atau kata lain yang semakna.

                        • Keterangan dicantumkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca dengan tanda asterik (“*”) dan penjelasan tanda asterik dicantumkan 

                        • Penjelasan dapat berupa keterangan yang menjadi pembeda dan pangan Olahan sejenis sebagai pembandingnya jika diperlukan.

                        • Pernyataan “alami” untuk pangan olahan yang tidak dicampur dan tidak diproses; atau Pangan Olahan yang diproses secara fisika tetapi tidak merubah sifat dan kandungannya

                        • Pernyataan “murni” atau “100%” untuk Pangan Olahan yang tidak ditambahkan/dicampur dengan bahan lain

                        • Pernyataan “Dengan (diikuti nama bahan)”  jika bahan tersebut merupakan salah satu bahan baku yang digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan.

                        • Pernyataan “Dari (diikuti nama bahan)”  jika bahan tersebut merupakan salah satu bahan baku utama yang digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan (kandungan bahan tersebut minimal 50%)

                        • Pernyataan “segar” tidak boleh digunakan pada Label Pangan yang terbuat dari Pangan Olahan antara atau Pangan Olahan lainnya

                        • Pernyataan “asli” tidak dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perisa.

                        • Ketentuan tentang logo pilihan lebih sehat diatur dalam Peraturan BPOM 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Klik di sini)

                        • Pangan Olahan yang mencantumkan tabel ING dapat mencantumkan logo dengan tulisan “pilihan lebih sehat” pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca.

                        • Tujuan pencantuman logo pilihan lebih sehat adalah untuk membantu konsumen memilih produk pangan yang lebih sehat apabila dibandingkan dengan produk  sejenis dan dikonsumsi dalam jumlah wajar

                        • Pangan Olahan yang akan mencantumkan logo “pilihan lebih sehat” harus memenuhi kriteria profil gizi (nutrient profile) yang ditetapkan untuk setiap jenis Pangan Olahan

                        • Profil Gizi terdapat pada fitur Profil Gizi Untuk Logo Pilihan Lebih Sehat 

                          Gambar logo pilihan lebih sehat : 



                        • Pengawasan Pangan Organik diatur dalam Peraturan Kepada BPOM RI No 1 tahun 2017 tentang Pengasan Pangan Olahan Organik Klik di sini) 
                        • Pangan Olahan Organik adalah makanan atau minuman yang berasal dari pangan organik hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan yang diizinkan
                        • Pangan yang telah memenuhi persyaratan dan data dukung pangan organik  dapat mencantumkan tulisan ”organik” dan logo organik Indonesia pada label.
                        • Tulisan “organik” dicantumkan setelah penulisan nama jenis
                        • Data dukung pangan organik :
                          • Pangan Olahan dalam negeri : sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Indonesia
                          • Pangan Olahan impor : sertifikat organik dan rekomendasi Jaminan Integritas Produk Organik Impor ( JIPO) dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Indonesia
                        • Gambar Logo Organik Indonesia : 





                        • Pengawasan Pangan produk rekayasa genetik diatur dalam Peraturan BPOM No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (Klik di sini)

                        • Pangan produk rekayasa genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan, dari proses rekayasa genetik.

                        • Keterangan tentang Pangan PRG dicantumkan berupa tulisan “PRODUK REKAYASA GENETIK”

                        • Untuk Pangan PRG yang mengandung bahan baku tunggal dicantumkan pada nama jenis Pangan pada bagian utama label.

                        • Untuk Pangan PRG merupakan bahan baku yang digunakan dalam Pangan Olahan, tulisan tsb dicantumkan setelah nama Pangan PRG pada daftar bahan 

                        • Ketentuan pencantuman keterangan PRG tidak berlaku untuk minyak, lemak, gula, pati, atau Pangan PRG lain yang telah mengalami proses pemurnian lebih lanjut dan tidak teridentifikasi mengandung protein PRG.

                        • Pangan Iradiasi diatur dalam Peraturan Badan No 3 Tahun 2018 tentan Pangan Iradiasi (lihat fitur Peraturan dan Pedoman tentang Pangan (Klik di sini)

                        • Pangan Iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan

                        • Setiap Pangan Iradiasi yang dikemas dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan informasi mengenai iradiasi pada label.

                        • Informasi mengenai iradiasi wajib memuat:

                        • tulisan “IRADIASI” yang dicantumkan setelah nama jenis Pangan;

                        • tulisan “TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG” apabila tidak boleh diiradiasi ulang;

                        • tanggal, bulan, dan tahun iradiasi;

                        • nama negara tempat iradiasi dilakukan; dan

                        • Logo Iradiasi 

                          • Pangan olahan yang menggunakan pangan iradasi sebagai salah satu bahan pangannya maka tulisan “Iradiasi” wajib dicantumkan dalam bahan yang digunakan setelah nama bahan yang diiradiasi

                          • Berupa tanda SNI, logo sertifikat kelayakan pengolahan/SKP, logo sertifikat prima, logo piagam bintang keamanan Pangan, program manajemen risiko, sistem manajemen keamanan pangan, dan penerapan sistem pengendalian bahaya pada titik kendali kritis (hazard analysis and critical control)

                          • Dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

                          • Tulisan, logo, dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan dan/atau Kemasan Pangan harus disertai dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

                          • Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. Logo tara pangan dicantumkan pada kemasan plastik/non plastik dengan data dukung dokumen hasil pengujian migrasi bahan kemasan pangan. 

                          Gambar : 






                          • Logo Ekolabel adalah logo yang hak ciptanya dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa sebuah produk tertentu telah memenuhi aspek lingkungan meliputi perolehan bahan baku atau sumber daya alam, proses produksi, distribusi, penggunaan, dan/atau pembuangan sisa suatu produk. 

                            Logo ekolabel terdiri dari Logo Ekolabel Indonesia dan Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia. 

                          • Logo Ekolabel Indonesia adalah logo yang diberikan terhadap suatu produk tertentu yang telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) dan  mendapatkan persetujuan pencantuman Logo Ekolabel dari Menteri Lingkungan Hidup.

                          Gambar : 

                          • Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia adalah logo ekolabel yang diberikan terhadap suatu produk tertentu berdasarkan hasil verifikasi dari Lembaga Verifikasi Ekolabel dan mendapatkan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup berupa Surat Persetujuan Pencantuman Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 

                          Gambar : 




                          • Klaim pada Pangan Olahan diatur dalam Peraturan Badan No 1 th 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan (Klik di sini)

                          • Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya.

                          • Untuk dapat mencantumkan klaim pada label, maka perlu dipenuhi persyaratan berikut : 

                          1. Memenuhi karakteristik dasar Kategori Pangan 

                          2. Asupan nilai gizi persaji pangan olahan tidak lebih dari : Lemak total 18g, Lemak Jenuh 6g, Kolesterol 60 mg dan Natrium 300 mg. 

                          3. Ketentuan (b) di atas tidak berlaku untuk persyaratan klaim terkait lemak, lemak jenuh, kolesterol, garam (natrium), dan/atau serat pangan 

                          4. Persyaratan Klaim sebagaimana dimaksud pada poin c, terkait :

                          • lemak, hanya dikecualikan persyaratan lemak total;

                          • lemak jenuh, hanya dikecualikan persyaratan lemak jenuh;

                          • kolesterol, hanya dikecualikan persyaratan kolesterol;

                          • garam (natrium), hanya dikecualikan persyaratannatrium; dan

                          • serat pangan, hanya dikecualikan persyaratan lemak total, lemak jenuh, dan kolesterol.

                          1. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud poin b untuk:

                          • Klaim vegan; dan

                          • Klaim yang digunakan untuk Pangan Olahan antara yang memerlukan pengolahan lebih lanjut dengan penambahan bahan pangan lainnya.

                          1. Pangan Olahan antara berupa tepung, minyak goreng, dan premiks bahan pangan yang masih memerlukan pengolahan dengan penambahan bahan baku lain selain air sebelum dikonsumsi.

                          2. Pangan Olahan yang tidak termasuk Pangan Olahan antara meliputi:

                            • Pangan Olahan yang lazim dikonsumsi secara langsung;
                            • Pangan Olahan yang dapat ditambahkan/ dikonsumsi dengan pangan lain yang tidak memerlukan pengolahan lebih lanjut dapat berupa margarin, mentega, gula, garam, krimer, dan santan; atau
                            • Pangan Olahan yang diolah secara sederhana dengan penambahan air dapat berupa bubuk agar, coklat bubuk, dan mi instan.
                          1. Klaim yang digunakan untuk Pangan Olahan antara adalah  : 

                            • Klaim Kandungan Zat Gizi untuk Pangan Olahan antara yang diwajibkan ditambahkan Zat Gizi tertentu (dalam rangka penanggulangan masalah gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan);  dan/atau
                            • Klaim gluten

                          Produk MP-ASI hanya dapat mencantumkan :

                          • Klaim Kandungan Zat Gizi/Zat Nongizi,
                          • Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Nongizi,
                          • Klaim tanpa penambahan gula,
                          • Klaim gluten, dan/atau
                          • Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Nongizi.


                          Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) hanya dapat mencantumkan Klaim sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai PKMK :

                          • PerBPOM No 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus;
                          • PerBPOM No Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PerBPOM No 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus;
                          • PerBPOM No 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PerBPOM No 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus

                          Lihat peraturan Klik di sini



                            Klaim pada label meliputi :

                            a.  Klaim Gizi/Nongizi. 

                            • Zat gizi/non gizi meliputi : Zat Gizi yang telah ditetapkan dalam ALG,  Zat Gizi lain dan zat non gizi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

                            • Klaim kandungan zat gizi/zat Nongizi (unduh Klaim Kandungan Zat Gizi Bebas/Rendah dan Klaim Kandungan Zat Gizi Tinggi/Sumber)

                            • Klaim perbandingan zat gizi/Zat Nongizi (unduh Klaim perbandingan zat gizi/zat nongizi)

                            • Klaim tanpa penambahan gula (unduh Klaim Tanpa Penambahan Gula)

                            • Klaim tanpa penambahan garam (unduh Klaim Tanpa Penambahan Garam)

                            • Klaim laktosa (unduh Klaim Laktosa)

                            • Klaim gluten (unduh Klaim gluten)

                            b.     Klaim Kesehatan

                            • Klaim fungsi zat gizi/ Zat Nongizi (unduh Klaim fungsi zat gizi/ Zat Nongizi)

                            • Klaim penurutan risiko penyakit

                            •  Klaim Glikemik (unduh klaim glikemik)

                            c.     Klaim Lainnya

                            •  Klaim Isotonik (unduh klaim Isotonik)

                            • Klaim Vegan (unduh klaim vegan)

                            • Klaim terkait mikrooganisme

                              Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, Klaim, dan/atau visualisasi yang tidak benar dan menyesatkan, antaralain : 

                              1. Zat gizi lebih unggul dari produk lain / merendahkan produk lain;

                              1. Dapat menyehatkan; 

                              2. Dapat berfungsi sebagai obat;

                              3. Dapat meningkatkan kecerdasan;

                              4. Keunggulan pada Pangan Olahan jika keunggulan tersebut tidak seluruhnya berasal dari Pangan Olahan tersebut tetapi sebagian diberikan dari Pangan Olahan lain yang dapat dikonsumsi bersama-sama;

                              5. Konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat Gizi;

                              6. Ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

                              7. Tulisan atau gambar seolah-olah bahan Pangan sintetik berasal dari alam;

                              8. Nama, logo, atau identitas lembaga yang melakukan analisis/pengujian Pangan Olahan;

                              9. Gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik;

                              10. Nama dan gambar tokoh yang telah menjadi milik umum, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

                              11. Pernyataan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain;

                              12. Keterangan, tulisan atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu;

                              13. Keterangan mengenai undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak sesuai dengan Label yang disetujui 

                              14. Keterangan yang menimbulkan gambaran/ persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika atau ketertiban umum;

                              15. Keterangan yang menyatakan Pangan Olahan bersifat tonik, kecuali sesuai dengan Kategori Pangan;

                              16. Logo atau keterangan lain yang tidak terkait Pangan Olahan atau berlebihan;

                              17. Keterangan teknologi terbaru/modern/terkini atau kalimat semakna yang kondisinya dipengaruhi oleh waktu;

                              18. Pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber Gizi;

                              19. Pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya;

                              20. Pernyataan/visualisasi yang menggambarkan peruntukan bagi kelompok tertentu (orang yang memiliki kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/ gangguan tertentu) pada Pangan Olahan umum;

                              21. Keterangan tanpa BTP, meliputi penggunaan dan/atau pencantuman nama jenis BTP, keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, “tidak terdapat BTP”, “tidak mengandung BTP”, atau yang semakna; kecuali yang sudah di atur pemanis buatan (pencantuman pada label “tanpa pemanis buatan”). Keterangan tanpa BTP hanya dibolehkan untuk : pemanis buatan (dicantumkan “tanpa pemanis buatan”); pengawet (dicantumkan “tanpa pengawet”); pewarna sintetik (dicantumkan “tanpa pewarna sintetik”); antioksidan (dicantumkan “tanpa antioksidan”); dan penguat rasa (dicantumkan “tanpa penguat rasa”).

                              22. Pernyataan atau keterangan yang menggunakan kata superlatif;

                              23. Pernyataan “satu-satunya”, “hanya”, “cuma”, atau yang bemakna sama, kecuali jika memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau

                              24. Penekanan dalam bentuk tulisan dan/atau gambar terkait kandungan BTP

                              Berikut 5 kesalahan utama yang sering ditemui pada Label Pangan Olahan : 

                              1. Informasi Wajib dan Informasi yang dilarang :  Informasi Wajib tidak dicantumkan, Informasi yang dilarang dicantumkan

                              2. Informasi pada bagian utama label dan bagian lain label : Tertukar antara informasi yang harus dicantumkan di bagian utama label dengan informasi yang dicantumkan di bagian lain label

                              3. Komposisi : Nama bahan tidak urut dari jumlah terbesar, tidak sesuai pedoman QUID, tidak sesuai dengan ketentuan pencantuman BTP

                              4. Format tabel ING : Format tabel ING tidak sesuai dengan ketentuan

                              5. Peringatan : Tidak mencantumkan peringatan yang seharusnya wajib dicantumkan, contoh : produk menggunakan pemanis buatan tetapi tidak mencantumkan peringatan tentang pemanis buatan

                              1. Keterangan pada Pangan Olahan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.

                              2. Keterangan pada Pangan Olahan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”.

                              3.  Keterangan pada Pangan Olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.

                              4. Keterangan pada Pangan Olahan yang mengandung poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.

                              Live Chat
                              Silakan chat disini